Pasal I
Dalam hal ini yang dimaksud dengan :
- Plagiarisme blog adalah tindakan menyalin tulisan sekurang-kurangnya delapan kalimat secara berurutan dari sebuah post di suatu blog untuk dipublikasikan di blog lain tanpa menyebutkan secara jelas sumber atau URL post yang disalin.
- Menyalin adalah melakukan tindakan copy-paste atau mengetik ulang tulisan yang sama.
- URL post adalah alamat internet dari sebuah post, bukan sekadar alamat/domain blog
Pasal II
Hal lain yang termasuk plagiarisme blog adalah:
- Jika post disebuah blog hanya terdapat kurang dari delapan kalimat seperti yang disebutkan dipasal I, maka menyalin semua isi posting juga termasuk plagiarisme blog.
- Menyalin isi sebuah post seperti yang disebutkan pada pasal I dengan hanya menyertakan alamat/domain blog yang disalinnya tanpa menyertakan URL post sumbernya secara jelas juga termasuk plagiarisme blog.
- Menyalin isi sebuah post seperti yang disebutkan pada pasal I untuk disebarluaskan dalam jenis ekstensi file lain (doc, pdf, dsb) sepanjang masih dalam lingkungan internet, juga termasuk plagiarisme blog
- Menyalin isi sebuah post lalu menerjemahkannya kedalam bahasa atau gaya tulisan lain tanpa menyertakan URL post sumbernya secara jelas juga termasuk plagiarisme.
- Menyebarkan UUS No.1 tentang plagiarisme blog dengan tanpa menyertakan URL post sumbernya secara jelas juga termasuk plagiarisme
Pasal III
Pengecualian:
- Menyalin isi sebuah post seperti yang disebutkan pada pasal I untuk dicetak dalam bentuk hard copy tidak termasuk dalam plagiarisme blog.
Disahkan di Kamar kost
Administrator Seiira’s Blog
Ttd.
M Yusuf Supriyadi

1 komentar:
Mantap...
udah sah nih gan?
:)
salam kenal ya..
follow udah nyangkut tuh..
http://www.bamz3r.tk
Posting Komentar