Adolf
Henken (1988) menjelaskan pengertian nasionalisme sebagai pandangan yang
berpusat pada bangsanya. Kata nasionalisme mempunyai dua arti.
1. Dalam arti sempit
Nasionalisme
dalam arti sempit digambarkan sebagai sikap yang keterlaluan, sempit, dan
sombong. Sikap ini tidak menghargai orang dan bangsa lain sebagaimana mestinya.
Apa yang menguntungkan bagi bangsa sendiri begitu saja dianggap benar, meskipun
mungkin menginjak-injak hak dan kepentingan bangsa lain. Nasionalisme semacam
ini justru mencerai beraikan bangsa satu dengan bangsa lainnya.
2. Dalam arti luas
Nasionalisme
dapat juga menunjuk sikap nasional yang positif, yakni sikap memperjuangkan dan
mempertahankan kemerdekaan serta harga diri bangsa sekaligus menghormati bangsa
lain. Nasionalisme ini berguna untuk membina rasa bersatu antarpenduduk negara
yang heterogen karena perbedaan suku, agama, dan asal usul. Ini juga berfungsi
untuk membina rasa identitas, kebersamaan dalam negara, serta bermanfaat untuk
mengisi kemerdekaan yang sudah diperoleh.
Nasionalisme dalam arti yang kedua itulah yang perlu diwujudkan sekarang,
sesuai dengan keadaan. Pada masa penjajah, misalnya, perwujudan nasionlaisme
berupa perjuangan mendirikan negara sekaligus menentang penjajahan asing.
Sementara, ketika negara telah berdiri, dengan bangsa yang sudah mulai merasa
satu, nasionalisme tidak lagi diwujudkan dalam bentuk perjuangan merebut
kemerdekaan secara fisik tetapi lebih diwujudlkan dalam bentuk mengisi
kemerdekaan nasional melalui pembangunan menuju kehidupan yang lebih baik.
Sumber : Zona Siswa. 2014. Pengertian Nasionalisme. http://www.zonasiswa.com /2014/07/pengertian-nasionalisme.html
(diakses pada 4 Desember 2013)