Kamis, Mei 17, 2012

Undang-Undang Seiira (UUS) No.1 tahun 2012 tentang Plagiarisme Blog

Pasal I

Dalam hal ini yang dimaksud dengan :

  1. Plagiarisme blog adalah tindakan menyalin tulisan sekurang-kurangnya delapan kalimat secara berurutan dari sebuah post di suatu blog untuk dipublikasikan di blog lain tanpa menyebutkan secara jelas sumber atau URL post yang disalin.
  2. Menyalin adalah melakukan tindakan copy-paste atau mengetik ulang tulisan yang sama.
  3. URL post adalah alamat internet dari sebuah post, bukan sekadar alamat/domain blog

 

Pasal II

Hal lain yang termasuk plagiarisme blog adalah:

  1. Jika post disebuah blog hanya terdapat kurang dari delapan kalimat seperti yang disebutkan dipasal I, maka menyalin semua isi posting juga termasuk plagiarisme blog.
  2. Menyalin isi sebuah post seperti yang disebutkan pada pasal I dengan hanya menyertakan alamat/domain blog yang disalinnya tanpa menyertakan URL post sumbernya secara jelas juga termasuk plagiarisme blog.
  3. Menyalin isi sebuah post seperti yang disebutkan pada pasal I untuk disebarluaskan dalam jenis ekstensi file lain (doc, pdf, dsb) sepanjang masih dalam lingkungan internet, juga termasuk plagiarisme blog
  4. Menyalin isi sebuah post lalu menerjemahkannya kedalam bahasa atau gaya tulisan lain tanpa menyertakan URL post sumbernya secara jelas juga termasuk plagiarisme.
  5. Menyebarkan UUS No.1 tentang plagiarisme blog dengan tanpa menyertakan URL post sumbernya secara jelas juga termasuk plagiarisme

 

Pasal III

Pengecualian:

  1. Menyalin isi sebuah post seperti yang disebutkan pada pasal I untuk dicetak dalam bentuk hard copy tidak termasuk dalam plagiarisme blog.

 

 

 

Disahkan di Kamar kost

Administrator Seiira’s Blog

 

Ttd.

 

M Yusuf Supriyadi

1 komentar:

Bambang Riswanto mengatakan...

Mantap...
udah sah nih gan?
:)
salam kenal ya..
follow udah nyangkut tuh..
http://www.bamz3r.tk